FOKUS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas tengah memproses penanganan dugaan pelanggaran para Kepala Desa (Kades) dalam pertemuan bertajuk Silaturahmi dan Konsolidasi yang digelar di Hotel Meotel Purwokerto pada 21 Oktober lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, laporan terkait dugaan netralitas Kades dalam acara tersebut sudah diregister, dan untuk keterpenuhan syarat formal materiil juga sudah dilengkapi pelapor.
“Selanjutnya semua pihak terutama pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu. Soal netralitas pelanggaran, Undang-undang lainnya (UU Desa) akan ditangani Bawaslu. Adapun untuk dugaan pidana pemilihan akan dibahas di Sentra Gakkumdu,” kata Yon.
Seperti diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, kepada Bawaslu Banyumas.
Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politics.
Menurut informasi yang diterima, laporan ini menyusul kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Meotel. Adapun Saefudin merupakan Ketua PKD Banyumas.
Dalam acara tersebut, diduga setiap kepala desa yang hadir menerima uang sebesar Rp 1 juta sehari setelah kegiatan.
Pelanggaran Netralitas 2 Kades dan 1 ASN Sudah Tertangani
Yon mengatakan selain dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Kades dalam pertemuan di Hotel Meotel Purwokerto, pihaknya juga sudah menindaklanjuti temuan pelanggaran Netralitas Kades Keniten, Kecamatan Kedungbanteng sebelum penetapan Paslon.
Kemudian temuan pelanggaran Netralitas Kades Pernasidi, Kec Cilongok sebelum penetapan Paslon.
“Statusnya terbukti dan sudah dilakukan Penerusan kepada PJ Bupati Banyumas namun terkait sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” ungkap Yon.
Yon menambahkan, terkait pelanggaran netralitas ASN pihaknya juga sudah melakukan penanganan terkait temuan pelanggaran oleh ASN Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Sudah dilakukan penerusan kepada Rektor Unsoed, Pejabat Pembina Kepegawaian Unsoed, akan tetapi sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” katanya. (Angga Saputra)