BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mengumumkan jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan selama tiga hari yang akan berlangsung dari 27 sampai 29 Agustus 2024.
Setelah itu, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap para calon, dan kemudian melakukan penetapan pada 22 September 2024. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pengumuman dari KPU Banyumas itu disampaikan dalam acara Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang digelar di D’garden resto, Rabu (31/7/2024).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri stakeholder terkait, LSM, serta Perwakilan Parpol. Acara dibuka dan diawali dengan sambutan Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah SH.
Dalam sambutannya, Rofingatun menyampaikan bahwa peraturan tentang tahapan pencalonan dan pendaftaran perlu disampaikan, dengan harapan para parpol dan calon bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini lebih ke berkas dan persyaratan yang dibutuhkan oleh calon dan parpol,” katanya.
Namun demikian, untuk secara detail segala peraturan, KPU Banyumas masih menunggu petunjuk teknisnya. Termasuk didalamnya soal berkas dokumen pribadi calon, calon, kondisi berpolitiknya, rekomendasi parpol, sampai rekomendasi soal koalisi.
“Secara detailnya masih menunggu juknis, tapi secara umum sudah terangkum di PKPU Nomer 8 ini,” katanya.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni menambahkan, waktu pendaftaran memang relatif cukup pendek.
“Waktunya cukup pendek, hanya tiga hari saja. Maka diharapkan para calon bisa mempelajari dan melengkapi berkas dokumen persyaratan,” kata dia.
Jika sampai pada batas waktu pendaftaran sudah habis, namun baru ada satu pasangan calon, maka akan dilakukan perpanjangan.
“Ada perpanjangan waktu selama tiga hari,” kata dia. (Angga Saputra)