INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

Kamis, 2 Mei 2024

NASIONAL– Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pasal 26 ayat 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa;

c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

d. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

e. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

f. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.

Pasal 39:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hanya Buka Pendaftaran Bacabup, Tiga Orang Sudah Mendaftarkan Diri Lewat PKB Banyumas

Selanjutnya

Seskab Dorong Kolaborasi Majukan Pendidikan Nasional

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Transaksi Mobil Berujung Penipuan, Polresta Banyumas Amankan Pria Inisial RW

Transaksi Mobil Berujung Penipuan, Polresta Banyumas Amankan Pria Inisial RW

Selasa, 19 Mei 2026

Tagihan Sewa Alat Medis Rp729 Juta Tak Dibayar, RSI Purwokerto Terancam Somasi

Tagihan Sewa Alat Medis Rp729 Juta Tak Dibayar, RSI Purwokerto Terancam Somasi

Selasa, 19 Mei 2026

Pakar UMP: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Sekadar Proyek, Harus Hidup dari Peran Anggota

Pakar UMP: Koperasi Desa Merah Putih Bukan Sekadar Proyek, Harus Hidup dari Peran Anggota

Selasa, 19 Mei 2026

Selanjutnya

Seskab Dorong Kolaborasi Majukan Pendidikan Nasional

Said Didu Soal Kenaikan UKT Unsoed : Aneh, Padahal Anggaran Pendidikan Naik 2 Kali Lipat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com