INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

ABG Tewas di Hotel Diduga Overdosis Setelah Diberi Inex dan Air Sabu

Jumat, 26 April 2024

HUKUM– Remaja berinisial FA (16) tewas setelah dibawa ke hotel di Jakarta Selatan oleh dua orang pria. FA diduga tewas akibat diberi narkotika oleh kedua pria yang membawanya ke hotel.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dikutip dari detiknews, mengatakan FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba. Dalam kasus ini, ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH.

“Kami belum bisa memastikan, kemungkinan besar ya (overdosis), kemungkinan besar. Karena memang yang bersangkutan, informasi, setelah diberikan cairan ini, langsung dalam kondisi kejang,” kata AKBP Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A.

“Pada saat kejadian mereka di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta,” kata dia.

Kedua tersangka memberikan dua jenis narkoba kepada korban. Diduga dua jenis narkoba itu membuat korban overdosis.

“Pada saat kejadian itu pula, kedua korban, baik yang meninggal maupun masih hidup, ini diberikan obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampurkan sabu,” kata dia.

“Mungkin antara campur sabu dengan inex, ekstasi, yang diminum ini,” tambahnya.

Polisi mengatakan ABG wanita berinisial A yang masih hidup pun dalam kondisi tertidur. Lalu A dibawa kedua tersangka ke hotel lainnya.

“Si A ini sampai juga dalam kondisi tak sadarkan diri, sudah tertidur, bangun-bangun sudah jam 20.00. Dari kejadian sudah sekitar 3-4 jam (tertidur). Sehingga setelah kejadian itu, yang bersangkutan dibawa si A alias BAS ini keluar dan ada beberapa TKP mereka singgah, salah satunya tempat makan di daerah Blok M,” jelasnya.

Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Alri Johan

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Meriah, Fashion Show Kebaya Banyumasan dan Tumpeng Modern Ala Perempuan PGRI Banyumas

Selanjutnya

Harga Gulai Kian Tak Terkendali, Hari Ini Per Kg Capai Rp 18.260

Selanjutnya

Harga Gulai Kian Tak Terkendali, Hari Ini Per Kg Capai Rp 18.260

Kemenkeu Salurkam Anggaran untuk Bansos Rp 43,3 Triliun Per 31 Maret

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com