INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diadukan Anak Buah Buntut Asusila di PPLN, Pengacara Desak Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jumat, 19 April 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari karena diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.

Teranyar, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) selaku pengacara korban yang merupakan eks petugas pemilihan luar negeri (PPLN).

Pengacara korban menilai tindakan Hasyim Asy’ari terhadap kliennya itu, tak ubahnya yang dilakukan dengan Hasnaeni alias wanita emas yang membuat Hasyim saat itu dijatuhi sanksi peringatan keras terkahir oleh DKPP.

“Kalau pada Hasnaeni itu Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun.

Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU,” kata pengacara korban, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Dia berpandangan tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti bahwa Ketua KPU RI hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.

“Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada korban yang berasal dari anggota PPLN di Eropa dengan cara terus merayu korban dan menjalin hubungan romantis.

Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy’ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan,” kata Aristo.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Patuhi Arahan Prabowo, TKN Batal Kerahkan Puluhan Ribu Massa ke MK Hari

Selanjutnya

Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres

TERBARU

Perkuat Integritas, Tiga Petugas Rutan Banyumas Resmi Dikukuhkan Satops Patnal di Nusakambangan

Perkuat Integritas, Tiga Petugas Rutan Banyumas Resmi Dikukuhkan Satops Patnal di Nusakambangan

Jumat, 10 April 2026

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Jumat, 10 April 2026

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Halal Bihalal ASN, PJ Bupati Hanung : Mari Jadikan Bulan Syawal sebagai Lembaran Baru

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com