Menurut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kabinet pemerintahan yang akan bertugas dari 2024 hingga 2029 harus ditempati oleh individu yang tidak hanya kompeten dan berintegritas, tetapi juga setia. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resminya pada Jumat (12/4).
“Para calon pembantu presiden di masa mendatang harus siap untuk bekerja 24 jam sehari, 365 hari dalam waktu 5 tahun selama periode 2024 hingga 2029,” ungkap Bamsoet.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa anggota kabinet yang akan datang harus memiliki kemampuan untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden terpilih.
Selain itu, Bamsoet memberikan dukungannya terhadap usulan untuk memisahkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pembantu presiden yang akan datang harus membawa semangat baru, paradigma kerja baru, serta struktur kementerian yang baru. Mereka akan dihadapkan pada tantangan baru, namun harus tetap memiliki kedalaman strategis yang dapat meneruskan kebijakan dari Kabinet Joko Widodo-Ma`ruf Amin saat ini,” tambahnya.
Bamsoet juga mengingatkan bahwa dunia saat ini menghadapi tantangan dari perang dan bencana alam yang dapat mempengaruhi stabilitas dalam negeri. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersatu demi kepentingan bangsa dan negara.
“Apalagi, kita saat ini dihadapkan dengan ancaman depresi ekonomi global yang pasti akan berdampak pada situasi pertahanan dan keamanan Indonesia. Pengalaman menunjukkan bahwa setiap ketidakstabilan politik cenderung memperburuk kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara yang signifikan berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional oleh KPU.
Namun, pasangan calon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024.