Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyerukan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik travel gelap yang terkait dengan mobil GranMax yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Tol Jakarta-Cikampek, KM 58, pada Senin (8/4/2024).
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut. Dia menilai pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap kecelakaan ini, mengingat adanya dugaan praktik angkutan ilegal atau travel gelap.
Kurnia menjelaskan bahwa salah satu indikasi adanya praktik travel gelap adalah kurangnya kesamaan antara penumpang yang tidak saling kenal. Berdasarkan informasi KTP korban yang tersebar di media sosial, dia mencatat bahwa korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah atau tempat tinggal yang berbeda.
“Kami menduga bahwa penumpang tidak memiliki hubungan atau saling mengenal satu sama lain,” ujar Kurnia dalam pernyataan resminya, pada Selasa (9/4/2024).
Selain itu, pemilik kendaraan juga tidak mengklaim kepemilikan atas kendaraan tersebut berdasarkan nomor STNK yang tercantum. Hal ini terlihat dari nama pemilik STNK, Yanti Setiawan Budi, yang beredar di media sosial.
Kurnia menekankan bahwa data tersebut seharusnya dapat diverifikasi melalui data Samsat yang seharusnya terhubung dengan informasi pajak. Namun, dia juga mencatat bahwa tidak ada catatan verifikasi pajak atas nama tersebut.
“Dugaan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah pengemudi merupakan korban atau hanya sebagai pekerja atau karyawan yang bertugas sebagai pengemudi,” tambahnya.
Selain itu, dari jumlah korban dalam kendaraan, Organda menyimpulkan bahwa mobil GranMax Mini Bus telah mengangkut penumpang melebihi kapasitas angkut yang diizinkan. Mereka juga menduga bahwa pengemudi mungkin dalam keadaan mengantuk berdasarkan waktu kejadian.
Kurnia melanjutkan bahwa indikasi tersebut juga menimbulkan dugaan bahwa pengemudi GranMax mungkin telah melakukan perjalanan keliling untuk menjemput penumpang dari beberapa titik sebelum memasuki jalan tol.
Oleh karena itu, Organda mendesak pihak berwenang untuk lebih proaktif dan terus menerus melakukan pemberantasan terhadap praktik-praktik angkutan ilegal dengan modus serupa. Dia menegaskan bahwa praktik semacam ini akan terus meningkat jika pihak yang berwenang tidak bertindak tegas. Padahal, regulator dan kepolisian telah melakukan kampanye untuk mudik yang aman.
“Praktik angkutan ilegal semacam ini mencapai puncaknya, ramai pada tahun 2021. Tanda-tandanya, kendaraan membawa barang di atas atap yang jelas melanggar aturan. Di samping itu, Jasa Raharja juga harus berkoordinasi dengan baik untuk melakukan pencegahan dalam pengamanan mudik, bukan hanya memberikan santunan,” tegasnya.