INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ada Revisi Perpres 191 tentang BBM, Siapa Saja yang Bisa Menenggak Pertalite?

Rabu, 13 Maret 2024

NASIONAL, indiebanyumas.com– Kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite akan segera diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan tentang itu tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang  Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam aturan tersebut, berlaku saat ini bahwa masyarakat luas dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi khususnya Pertalite (RON 90) yang seharusnya didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun dalam revisi aturan tersebut nantinya akan diatur perihal kategori kendaraan sesuai dengan kelasnya yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi termasuk Pertalite dan Solar Subsidi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai Solar, Pertalite yang dikasih, yang Solar yang angkut bahan pangan bahan pokok, angkutan umum, supaya ga nambah beban masyarakat yang perlu,” ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Arifin menjelaskan, pemerintah baru melakukan pembahasan revisi tersebut setelah draftnya dikatakan sudah digodok selama 1 tahun lamanya. Dengan begitu, Arifin mengatakan revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.

Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan.

“Iya, mudah-mudahan,” jawab Arifin saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024.

Asal tahu saja, Dalam Perpres No.191/2014 tersebut memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.

Nantinya, revisi Perpres ini akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sempat mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.

“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Sabtu (14/10/2023).

Selain mengatur mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. Mengingat, aturan sebelumnya masih belum terlalu mendetail.

“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.

Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

65 Persen Daerah Belum Laksanakan Operasi Pasar untuk Tekan Harga Beras

Selanjutnya

Ketika Cak Imin Nangis Nonton Video Klip Sal Pribadi ‘Mesranya Kecil-kecilan Dulu’

TERBARU

Babad Pasir – Ketika Adipati Tole Murtad dan Menghina Sultan Demak

Babad Pasir – Ketika Adipati Tole Murtad dan Menghina Sultan Demak

Minggu, 29 Maret 2026

Hari Terakhir Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Angkut 29.438 Penumpang

Hari Terakhir Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Angkut 29.438 Penumpang

Minggu, 29 Maret 2026

Mobil Tertabrak KA di Cilacap, Perjalanan Terganggu 97 Menit

Mobil Tertabrak KA di Cilacap, Perjalanan Terganggu 97 Menit

Minggu, 29 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Ketika Cak Imin Nangis Nonton Video Klip Sal Pribadi 'Mesranya Kecil-kecilan Dulu'

Jokowi Minta Revisi Desain Istana Wapres di IKN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com