HUKUM, indiebanyumas.com- Menko Polhukam Mahfud Md enggan menanggapi terlalu jauh terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Mahfud mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka biar menjadi proses hukum.
“Itu biar proses hukum,” kata Mahfud Md, saat diwawancarai di UMJ, Tanggerang Selatan, Kamis (23/11/2023) dikutip Liputan6.
Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri merupakan sebuah duka. Karena sebagai penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
“Tentu KPK sebagai institusi penegak hukum, dikau bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian kena tersangka. Kemudian bisa kita juga membayangkan bagaimana pak JA juga tersangka. Atau pak Kapolri juga tersangka,” kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
“Ini adalah hal yang kita berduka. Namun demikian proses hukum akan kita ikuti bersama,” sambungnya.
Bambang mengaku masalah di pimpinan tertinggi menjadi sebuah kekhawatiran. tetapi, Komisi III tidak ingin intervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Pimpinan tertinggi dari mitra kami, kan begitu. Jadi tentu kita concern, ini masalah lembaga hukum kok,” katanya.
“Tetapi sekali lagi, soal detail hukum itu menjadi kebijakan para penyidik, tentu kita tidak bisa mengintervensi, kita ikuti sekarang proses hukum,” jelas politikus PDIP ini.
Kasus yang menimpa Firli perlu menjadi introspeksi dan retrospeksi semua pihak, termasuk Komisi III. Bambang mengaku akan meninjau kembali peraturan perundangan.
“Retrospeksi adalah langkah langkah atau aksi aksi yang pernah dilakukan, retrospeksi meninjau kembali, kalau kami sebagai kawan kawan Komisi III, kita akan tinjau kembali,”
Sementara itu, Bambang tidak ingin berandai-andai apakah Firli perlu segera mundur sebagai pimpinan KPK. Ia menyerahkan kepada proses hukum.
“Ini kan msh proses tersangka kan, biarin nanti kita ikuti prosesnya,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 94 orang sebagai saksi. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini.