INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terkait Kasus Wamenkumham, Yasona Laolly : Kita Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Rabu, 22 November 2023

HUKUM, indiebanyumas.com- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, meminta supaya kasus yang sedang menimpa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
harus tetap mengedepankan asaz praduga tak bersalah.

“Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silahkan saja. Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,”kata Yasonna, saat diwawancarai usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Yasonna mengaku, pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya.

“Enggak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” imbuh Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pihaknya tak ingin tergesa-gesa dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Johanis menyebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan, kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu,” ujar Johanis dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Johanis menyebut pihaknya selalu meminta tim penyidik untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia meminta setiap perkara harus ditangani dengan teliti dan cermat.

“Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” dia menandasi.

Diketahui, lembaga anti rasuah membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani.

“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jalur Tol Trans Jawa Diprediksi Paling Padat Dilalui Pengemudi Saat Libur Nataru

Selanjutnya

2.648 calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kedua, Formasi Yang Diperebutkan 1.563

Selanjutnya

2.648 calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kedua, Formasi Yang Diperebutkan 1.563

ABG yang Ingin Kembali jadi WNI Masih Punya Peluang Hingga Mei 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com