INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cak Imin Respon Putusan MKMK, Apa Katanya?

Kamis, 9 November 2023

Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90. Menurutnya, putusan tersebut membuat independensi MK tetap terjaga.

“Ada emosi publik yang membuat kritik keras terhadap MK ini patut kita syukuri, sehingga lembaga sekuat MK ini memang harus terjaga independensinya,” kata Cak Imin dalam podcast What The Fact Politics CNN Indonesia.

Ketua Umum PKB itu menilai argumen yang disampaikan para penggugat ke MKMK pun sangat kuat.

Cak Imin mengatakan gugatan publik terhadap hakim konstitusi ini sangat penting karena nantinya mereka menangani sengketa pemilu dan pilkada. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat turut mengontrol MK.

“Apabila MK menjadi benteng terdepan, keadilan itu terjadi. Karena kalau legitimasi MK menjadi benteng keadilan itu rontok, chaos,” tegas dia.

Namun, saat ditanya soal majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto setelah adanya putusan perkara 90, Cak Imin enggan menjawab.

Ia mengaku khawatir tak bisa berkomentar secara objektif sebagai sesama bakal calon di Pilpres 2024.

“Saya tidak bisa komentar. Silakan komentar, tapi saya sendiri sulit berkomentar karena nanti orang melihat saya tidak objektif,” ucapnya.

Kemarin, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar pun dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Ia tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lewat putusan perkara itu, Gibran yang belum memenuhi syarat usia minimal menurut UU Pemilu bisa melenggang di Pilpres 2024. Mahkamah membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak

Selanjutnya

Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tapak Suci UMP Sabet 11 Medali di 1st Muhammadiyah Games 2026

Tapak Suci UMP Sabet 11 Medali di 1st Muhammadiyah Games 2026

Minggu, 7 Juni 2026

Tak Cuma Oknum, Akademisi UIN ZAIZU Sebut Bank Mantap Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Investasi Bodong

Ketika Bank Jadi Perangkap: Pelajaran dari Pemikiran Soemitro untuk Korban Investasi Bodong Purwokerto

Sabtu, 6 Juni 2026

Modus Jadi Pembeli, Komplotan Pencuri di Alfamart Sumbang Ditangkap, Aksinya Viral di Instagram

Modus Jadi Pembeli, Komplotan Pencuri di Alfamart Sumbang Ditangkap, Aksinya Viral di Instagram

Sabtu, 6 Juni 2026

Selanjutnya

Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Diciduk KPK, Berapa Nilai Kekayaan Wamenkumham?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com