INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sanksi bagi ASN Terkait Netralitas dalam Pemilu, Teguran Hingga Pidana

Kamis, 9 November 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas di masa Pemilu 2024, karena itu ASN dilarang suka (like) dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp),” kata Azwar di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Azwar menjelaskan dirinya telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang berlangsung tahun depan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Pak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan juga pihak-pihak yang lain, kita telah sepakat ASN harus netral,” lanjutnya.

Azwar juga telah menyiapkan sanksi untuk diterapkan kepada para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut yaitu berupa teguran hingga pidana.

“Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” ucap dia.

Sebelumnya pada 2 November 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang disiapkan Pemerintah agar para ASN dapat tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Beberapa strategi itu di antaranya ialah pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.

“Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral, ASN harus menjaga netralitas (jelang pemilu),” kata Budi di Jakarta.

Adapun SKB yang dimaksud mengacu pada SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam SKB tersebut, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.

ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hasil Survei Populi, 8 Partai Lolos, PSI Hanya 2,3 Persen

Selanjutnya

Bokong Truk

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling di Tujuh Lokasi Selama Ramadan

Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling di Tujuh Lokasi Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Peta Kemendagri di Tangan Save Slamet, Isu Reunifikasi Kaligua Menguat

Peta Kemendagri di Tangan Save Slamet, Isu Reunifikasi Kaligua Menguat

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Bokong Truk

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Ditjen Pajak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com