NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan permohonan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). “Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara status para pemohon dan norma pasal yang digugat. MK juga tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.
“Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum,” kata Saldi dalam persidangan.
Dilansir dari detik.com, gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Permohonan teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal. Menurut mereka, jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara kedua pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di DPRD.
“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar pemohon dalam berkas permohonannya.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian hak konstitusional. Dengan putusan ini, masa jabatan anggota DPRD tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji.
Angga Saputra







