indiebanyumas.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, rampung menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggan kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan MKMK yakni soal bocornya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan,” katanya usai pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman cs mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Ia menyebut, bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat media massa dengan judul skandal Mahkamah Keluarga.
“Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di Tempo nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan MK.
Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Saat ini, terkait putusan ini, terdapat 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK. Sejauh ini, MKMK telah menyelesaikan memeriksa semua pelapor dan 9 hakim terlapor. MKMK akan membacakan putusan laporan tersebut pada Selasa, (7/10/2023). (aga)