INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ditjen Bea Cukai Telah Keluarkan Sprindik Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun

Jumat, 3 November 2023

indiebanyumas.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penyidik Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus impor emas Rp189 triliun pada 19 Oktober 2023.

Mahfud yang juga menjadi Ketua Komite TPPU mengatakan, penyidik Ditjen Bea Cukai telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam kasus ini.

“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11) dikutip dari laman liputan6.

Mahfud mengatakan transaksi mencurigakan impor emas ini terjadi dalam periode 2017-2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi grup milik sosok berinisial ‘SB’ yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Mahfud tak merinci siapa inisial SB tersebut.

“SB Ini inisial orang, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pph sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” kata dia.

Mahfud menyebut modus kejahatan dilakukan oleh SB dalam kasus ini mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan.

Padahal, kata Mahfud, emas batangan tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Menurutnya, SB turut memanfaatkan orang yang bekerja dengannya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.

“Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22,” katanya.

Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Ditjen Pajak turut memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Antam ke grup SB pada tahun 2017. Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok dari SB untuk lakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dr PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan Ditjen Pajak turut memperoleh data grup SB melaporkan SPT Pajak secara tak benar. Ditjen Pajak juga telah menerbitkan surat perintah bukti permulaan (Sprinbukper) tertanggal 1 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak grup SB.

“Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB,” kata Mahfud.

Diketahui, Mahfud Md mengatakan upaya pengungkapan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan masih terus berjalan. Satu di antaranya yang masih didalami Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Mahfud yang sekaligus juga menjadi Ketua Pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md mengungkap ada peran pengusaha berinisial SB dalam kasus dugaan tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Mahfud menyebut pengusaha itu sudah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah (terbit) SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pencekalan dari KPK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/11/2023) dikutip dari laman CNN Indonesia.

Mahfud menyampaikan saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan dan diusut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini disebut melibatkan tiga entitas yang terafiliasi perusahaan SB, PT LM. Mahfud menyebut modus kejahatan yang dilakukan SB ialah mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor.

“Modus kejahatan yang dilakukan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah di ekspor. Padahal emas batangan 3,5 ton beredar di perdagangan dalam negeri. Grup SB telah salahgunakan surat bebas PPH pasal 22,” jelasnya.

Penyidik DJP kemudian memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ucapnya. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kemenhan Pastikan Tidak Ada Data Bocor Meski Mengalami Peretasan

Selanjutnya

Pelapor Sebut Anwar Usman Tidak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen

TERBARU

Samudra Hindia Selatan Nusakambangan Kembali Telan Korban, Pencarian Dihentikan Sementara

Samudra Hindia Selatan Nusakambangan Kembali Telan Korban, Pencarian Dihentikan Sementara

Sabtu, 11 April 2026

Orang Tua Santri Korban Kekerasan di Ponpes Diperiksa Polisi, Harap Ada Tanggung Jawab Pelaku

Upaya Mediasi Dugaan Pemerasan Penarikan Mobil di Banyumas Buntu

Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Pelapor Sebut Anwar Usman Tidak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen

KPU Tetapkan DCT 9.917 Caleg DPR RI dan 668 Calon DPD

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com