INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

144 Rekening Panji Gumilang Diblokir, Ada Dugaan Penggelapan Dana Hingga Rp 1,1 Triliun

Jumat, 3 November 2023

indiebanyumas.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri. Pihak aparat kepolisian telah memblokir sedikitnya 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan pihaknya telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

“Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) dikutip dari laman Okezone.

Whisnu mengungkapkan dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan.

“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.

Whisnu mengungkapkan, bahwa TPPU tersebut terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal yakni penggelepan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.

Disebutkan, Panji Gumilang pada tahun 2019 meminjam sebanyak Rp73 miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Ada Aliran Dana Rp 1,1 Triliun

Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.

Whisnu menuturkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut.

“Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Whisnu mengungkapkan dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan.

“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.

Whisnu mengungkapkan, bahwa TPPU tersebut terungkap usai penyidik menemukan tindak pidana asal yakni penggelepan dana uang pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.

Disebutkan, Panji Gumilang pada tahun 2019 meminjam sebanyak Rp73 miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jokowi Sentil Pengusaha Tak Perlu Banyak Komentar Layaknya Politikus

Selanjutnya

Ini Urutan 6 Besar Orang Paling Tajir di Indonesia, Hartanya ada Yang Capai Rp 383 Triliun

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jenazah Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap

Jenazah Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap

Selasa, 2 Juni 2026

Sidang Gugatan Portal Jalan Baturraden: Tergugat PT Palawi dan Balai Kebun Raya Tak Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Sidang Gugatan Portal Jalan Baturraden: Tergugat PT Palawi dan Balai Kebun Raya Tak Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Selasa, 2 Juni 2026

Kuasa Hukum Korban Desak Negara Turun Tangan

Kasus Mandiri Taspen Purwokerto: Polresta Masih Selidiki, Kerugian 40 Korban Capai Rp8 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026

Selanjutnya

Ini Urutan 6 Besar Orang Paling Tajir di Indonesia, Hartanya ada Yang Capai Rp 383 Triliun

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com