indiebanyumas.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp27.616.428.154 miliar (Rp27,6 miliar). Uang tersebut hasil dari pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Para terdakwa adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Kemudian Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Menurut jaksa, para terdakwa diduga mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM berasal dari tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima. Caranya dengan menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali setiap bulan.
Uang sejumlah Rp27,6 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut perinciannya:
1. Abdullah sebesar Rp355.486.628 (Rp355 juta)
2.
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167 (Rp2,5 miliar)
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604.014.825 (Rp1,6 miliar)
4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090 (Rp4,1 miliar)
5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468 (Rp1,4
miliar)
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300 (Rp1,4 miliar)
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121 (Rp999 juta)
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929 (Rp4,7 miliar)
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176 (Rp1 miliar)
10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450 (Rp9,1 miliar).
Jaksa mendakwa mereka melanggar UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.