INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

MKMK : Baru Kali ini Semua Hakim Dilaporkan Melanggar Kode Etik

Jumat, 27 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat perdana untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan UU Pemilu soal syarat usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkap baru kali ini terjadi kasus seluruh hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan dalam rapat klarifikasi pelapor di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis (26/10).

Mulanya, Jimly menjelaskan MKMK saat ini berstatus badan ad hoc yang bertugas mengatasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan warga di bawah usia 40 tahun maju di pemilihan presiden.

“Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Jimly.

Jimly menilai perhatian publik pada kasus ini merupakan hal yang bagus untuk pendidikan publik. Ia melihat hal ini mestinya disyukuri.

Selain itu, Jimly menyinggung soal akal sehat. Menurutnya, akal sehat saat ini sudah dikalahkan akal bulus dan akal fulus alias uang.

Oleh karena itu, kata dia, MKMK mesti dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat tersebut. Jimly berharap para pelapor membawa semangat tersebut dalam penanganan perkara ini.

Tak hanya itu, Jimly juga menyebut perkara yang diajukan ini merupakan isu yang penting. Sebab, kasus ini terkait dengan jadwal pendaftaran capres.

“Karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres, sedangkan di dalam materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah, nanti dulu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” jelas dia.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Melalui putusan itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, mulai marak sebutan sebagai ‘Mahkamah Keluarga’. Hal itu karena status Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran selaku adik ipar dari Jokowi. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Akhirnya, Yenny Wahid Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud

Selanjutnya

Jika Terpilih, Prabowo-Gibran Bakal Dirikan Badan Penerimaan Negara. Apa Fungsinya?

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Hari Pertama 6.397 Orang Tiba di Tanah Air

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Hari Pertama 6.397 Orang Tiba di Tanah Air

Rabu, 3 Juni 2026

Ribuan Butir Obat Keras Disita, Tiga Pengedar Digulung Satresnarkoba Banyumas

Ribuan Butir Obat Keras Disita, Tiga Pengedar Digulung Satresnarkoba Banyumas

Rabu, 3 Juni 2026

Dana Misterius Ratusan Juta Muncul-Hilang Sehari di Rekening Pensiunan Mandiri Taspen Purwokerto

Dana Misterius Ratusan Juta Muncul-Hilang Sehari di Rekening Pensiunan Mandiri Taspen Purwokerto

Rabu, 3 Juni 2026

Selanjutnya

Jika Terpilih, Prabowo-Gibran Bakal Dirikan Badan Penerimaan Negara. Apa Fungsinya?

Sumpah Pemuda, dan Pers dalam Pergerakan Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com