INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ambil dan Mau Jual Sabu, Pemuda Kalimanah Ini Diringkus Polisi

Jumat, 21 Januari 2022

Purbalingga – Seorang pria berinisial EA (27) warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga akhirnya berhasil diringkus polisi. Dia ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu. Sempat terjadi kejar-kejaran, saat polisi memergoki tersangka di area dekat SPBU Kalimanah.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, tersangka diamankan di area dekat SPBU Kalimanah, sepekan lalu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya.

“Tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Jumat (14/1/2022) malam,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (21/01/2022).

Dijelaskan, kronologi penangkapan terjadi saat petugas melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.

“Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata Wakapolres.

Setelah berhasil diringkus, kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka di antaranya satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta.

Tersangka mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta. Namun sebelum transaksi dengan pembeli tersangka berhasil diamankan petugas.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jangan Salah Jurusan! Ini Empat Kode Bus Trans Banyumas

Selanjutnya

Minyak Goreng Satu Harga Ramai Diburu

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jangan Disepelekan, Bingung dan Malas Kerja Ternyata Bisa Jadi Tanda Stres Berat hingga Gangguan Jiwa

Jangan Disepelekan, Bingung dan Malas Kerja Ternyata Bisa Jadi Tanda Stres Berat hingga Gangguan Jiwa

Sabtu, 1 Agustus 2026

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok  Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Kakek 75 Tahun di Kasegeran Cilongok Ditangkap, Tega Setubuhi Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Saku

Jumat, 31 Juli 2026

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Pria Jember Ditemukan Tewas di Irigasi Banyumas, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Kekerasan

Jumat, 31 Juli 2026

Selanjutnya

Minyak Goreng Satu Harga Ramai Diburu

Parah! Sejumlah Toko di Purbalingga Terindikasi Curang Terkait Minyak Goreng, Begini Ceritanya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com