Banjarnegara – Jajaran Sat Lamtas Polres Banjarnegara, mengamankan 92 motor, yang menggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong, saat melakukan razia penindakan pelanggran lalu lintas dengan sasaran sepeda motor knalpot tidak standar atau knalpot brong di Wilayah Banjarnegara, pada Sabtu (15/1/2022) malam.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, melalui Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan Satlantas bersama Sat Samapta mulai pukul 20.00 WIB pada Sabtu malam.
“Dalam kegiatan razia itu, kita berhasil amankan 92 motor yang menggunakan knalpot tidak standar, atau knalpot brong, selanjutnya kita lakulan penindakan dengan tilang,” katanya.
Menurutnya, kegiatan razia dilakukan secara hunting system dengan melakukan pemeriksaan pelanggaran kasat mata, terutama pelanggaran knalpot brong.
“Seperti kita ketahui, suara knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dijelaskan, penidakan terhadap pelanggaran knalpot brong akan terus masif digelar sampai Banjarnegara zero knalpot brong, hal ini dilakukan sesuai dengan antensi dari Kapolda Jawa Tengah.
Selain penindakan, petugas juga menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas dan ajakan untuk menggunakan knalpot sesuai standar yang ditentukan.
Kegiatan ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Banjarnegara.
“Penggunaan knalpot brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. (jkw)