INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Banyak Jabatan Perangkat Desa di Purbalingga yang Kosong Namun Tidak Diisi, Kenapa?

Minggu, 9 Januari 2022

Purbalingga – Di Kabupaten Purbalingga masih banyak jabatan perangkat desa yang masih kosong. Namun tidak semua desa bisa mengisi posisi kosong tersebut. Satu di antaranya karena terkendala anggaran. Faktor lainnya yakni karena harus sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menyampaikan, masih ada kekosongan perangkat di Purbalingga. Pada saat dipersilakan mengadakan pengisian perangkat di tahun 2021, yang mengajukan rekomendasi hanya 91 desa.

“Ada beberapa desa yang tidak mengajukan karena salah satunya belum teranggarkan dalam APBDes mereka,” katanya, Minggu (09/01/2022).

Jabatan yang kosong tersebut, karena ada beberapa yang pensiun. Ada juga beberapa yang mengundurkan diri. Kekosongan itu bahkan terdapat puluhan perangkat desa yang hanya bisa diisi lagi usai tahun 2024.

Juli mengingatkan, sesuai surat edaran bupati Nomor 141.1/11453/2021 tanggal 16 juni 2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa oleh pemerintah desa dapat dilaksanakan kembali setelah tahun 2024 atau sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Yang jelas data perangkat desa bergerak terus, karena ada yang pensiun ataupun mengundurkan diri. Saat ini masih puluhan yang belum terisi. Tahun lalu desa yang perangkatnya kosong lebih dari dua jabatan sudah diisi,” katanya.

Terpisah, Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri menjelaskan, sesuai data yang ada seharusnya memiliki 2.490 perangkat desa termasuk sekdes, namun yang ada 1.869 perangkat desa. Sehingga paling tidak membutuhkan lebih dari 629 orang perangkat termasuk sekdes.

“Kekurangan itu dipenuhi hingga akhir tahun 2021 ini,” katanya.

Diketahui, dasar hukum pengisian perangkat desa yaitu Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu juga Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mitigasi Bencana di Purbalingga, BPBD Kembali Siapkan Rumput Vetiver

Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Banyumas Targetkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Tahun Ini Sebesar Rp 399 Miliar

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

MERANCANG UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

TRAJEKTORI EKONOMI PASAR DAN KRISIS KESEJAHTERAAN

Minggu, 24 Mei 2026

Ketua Fraksi PDI-P Siap Tindaklanjuti Perintah Ketua DPRD Banyumas

Ketua Fraksi PDI-P Siap Tindaklanjuti Perintah Ketua DPRD Banyumas

Minggu, 24 Mei 2026

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Musala Pekuncen, Diduga Baru Dilahirkan Dua Hari

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Musala Pekuncen, Diduga Baru Dilahirkan Dua Hari

Minggu, 24 Mei 2026

Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Banyumas Targetkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Tahun Ini Sebesar Rp 399 Miliar

Ngeri! Dilaporkan Hilang, Bocah 9 Tahun asal Banjarnegara Diduga Dibunuh

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com