INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Empat Orang Komplotan Pencuri 120 Tabung Gas Elpiji Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Senin, 20 Desember 2021

Banyumas – Sebanyak empat orang, komplotan pencuri gas elpiji, berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang dan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas. Mereka diduga telah mencuri 120 tabung gas elpiji tiga kilogram.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, keempat orang tersebut yakni berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja Garut, BD (37) warga Sukamaju Ciamis, dan JU (38) warga Pasir Jambu Bandung.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Mereka sebenarnya berjumlah lima orang, satu orang berinisial TO, warga Ciwiday Bandung masuk dalam daftar pencarian orang, dan masih dalam pengenjaran kami,” ujar Kasat, Senin (20/12).

Berry menambahkan, kasus tersebut terungkap, setelah piihaknya menerima laporan korban bernama Unggul (38), warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang. Dari laporan tersebut, pihaknya mendapati bahwa 120 tahun gas berukuran tiga kilogram hilang di toko milik korban.

“Pada hari Minggu (19/12), unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah dan unit Reskrim Polsek Sumbang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Selain mengamankan barang bukti tabung gas elpiji, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Grandmax warna silver nomor polisi D 1050 VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku kejahatan.

“Atas perbuatanya mereka dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Harap Pandemi Covid-19 Berakhir, Gereja Kristus Raja Purwokerto Buat Pohon Natal dari Sapu Lidi

Selanjutnya

Kecelakaan Maut di Karangkandri Cilacap, Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

TERBARU

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

KKN HUTAN KITA

RUPIAH TAK BERDAULAT

Rabu, 4 Februari 2026

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Kecelakaan Maut di Karangkandri Cilacap, Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kabar Baik, OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com