PURWOKERTO – Tidak perlu waktu lama, pelaku pencurian sepeda motor di tempat kost di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/12/2021) berhasil dibekuk.
Pelaku CAF (23) adalah warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara berhasil diamankan di rumahnya, Kamis (16/12/2021).
Polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curiannya, yaitu Yamaha Scorpio berpelat B 6744 UDF milik korban Rizki Duinugraha (25) warga Tasikmalaya.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.
“Dari rekaman CCTV kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya bersama sepeda motor hasil curian yang masih disimpan,” kata Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Berry mengatakan pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Dalam aksinya ini pelaku diketahui sempat hendak mencuri sepeda motor lain menggunakan obeng di lokasi tersebut, namun gagal.
Diketahui pelaku berspekulasi mencari tempat kost yang sepi, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang tidak dikunci stang.
Sepeda motor hasil curian itu juga sempat ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini baru sekali melakukan pencurian.
“Kalau motifnya untuk dijual,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (jti)







