INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Selama Nataru, Naik Bus dari Terminal Bulupitu Disyaratkan Vaksin Dosis Lengkap dan SWAB Antigen

Kamis, 16 Desember 2021

PURWOKERTO – Aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi angkutan umum atau bus untuk perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bagi pelaku perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Jumat (24/12) hingga Minggu (2/1).

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap dan hasil swab Antigen.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Persyaratan perjalanan, vaksin dosis lengkap dan swab antigen, untuk wilayah aglomerasi dikecualikan,” kata Bayu Setiawan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto kepada Radarbanyumas.co.id, Kamis (16/12).

Bagi perjalana Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dikecualikan, Bayu melanjutkan, untuk membantu pelaku perjalanan yang belum memenuhi dokumen syarat perjalanan, disiapkan posko pelayanan.

“Karena kebijakan Nataru ini tidak ada penyekakatan yang ada posko pelayanan, dan untuk yang belum lengkap syarat perjalanannya, itu kita akan arahkan ke posko pelayanan untuk melengkapi di posko pelayanan,” lanjutnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sedang melakukan koordinasi dengan Dinkes untuk posko pelayanan tersebut.

Ia juga memastikan, untuk kesiapan armada, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang, semuanya sangat cukup.

“Kalau kami artinya selama ini kesiapan armada masih sangat cukup, jadi kita tidak khwatir adanya penumpang terlantar,” jelasnya.

Tetapi meski begitu, selama Nataru nanti, pengawasan terhadap pelanggaran prokes di Terminal akan diperketat.

“Tetapi kita akan Lebih kearah pengawasan protokol kesehatan kalau terjadi penumpukan penumpang, karena penumpukan penumpang yang biasa menjadi media terjadinya kerumunan,” terangnya.

Boleh melakukan perjalanan selama memenuhi syarat perjalanan,

“Memang kita sekarang, siapapun boleh melakukan perjalanan selama memenuhi persyaratan, dan kita juga akan mengarahkan bagi penumpang yang belum melengkapi dokumen perjalanan itu untuk diarahkan ke pos pelayanan,” pungkasnya. (win)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kecelakaan di Jeruklegi Cilacap, Bus AKAP Masuk ke Jurang, 2 Orang Luka Dilarikan ke Rumah Sakit

Selanjutnya

Demi Berjudi, Pria di Kebumen Ini Tipu Orang Hingga Ratusan Juta Rupiah

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Demi Berjudi, Pria di Kebumen Ini Tipu Orang Hingga Ratusan Juta Rupiah

Jalur Pelabuhan Cilacap Diperketat, ABK WNA Wajib Karantina, Cegah Omicron

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com