INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

ASN Dilarang Cuti Nataru

Sabtu, 20 November 2021

PURWOKERTO – Pemerintah bakal menerapkan larangan libur Nataru terhitung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bahkan pemerintah menerapkan status level 3 PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu juga ada kebijakan larangan cuti saat libur nataru. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Nanti akan ada imbauan, karena memang itu kebijakan pusat,” ujarnya.

Dikatakan, aturan tidak boleh cuti saat Nataru memang sudah diatur. Sehingga jika akan cuti, maka bisa dilakukan saat ini menggunakan jatah cuti tahunan.

“Yang penting jangan berbarengan Nataru. Bisa bulan November atau sampai pertengahan Desember. Sehari dua hari monggoh, itu hak pegawai,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Ia mengatakan, ada beberapa pegawai sudah mengambil jatah cuti tahunan.

Ditegaskan, bagi ASN yang ketahuan “bolos” saat Nataru akan mendapat sanksi.

“Yang ketahuan bolos, dihitung tidak masuk jam kerja. Sekarang tidak masuk jam kerja tiga hari sudah dapat teguran lisan,” tandasnya. (mhd)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banjir di Sindangsari Majenang Sempat Rendam Perumahan dan Persawahan

Selanjutnya

Longsor Pagentan, Tiga Warga Diungsikan

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Longsor Pagentan, Tiga Warga Diungsikan

Pembalakan Liar Ancam Persediaan Air di Hutan Nusakambangan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com