INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hajatan yang Melanggar Protokol Kesehatan di Cilacap Bakal Dibubarkan

Jumat, 19 November 2021

Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali mempertegas soal penyelenggaraan hajatan di masyarakat yang mulai marak digelar pada PPKM level 2 di wilayah setempat. Meski sudah diperbolehkan, hajatan yang melanggar prokes bakal dibubarkan.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, bahwa Satgas penanganan Covid agar tak segan untuk membubarkan hajatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Perintah tegas Bupati kepada Satgas ini, bertujuan menekan kasus penyebaran Covid dan mencegah ada lonjakan kasus baru.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Hajatan boleh tapi dengan prokes ketat, kalau tidak mematuhi protokol kesehatan saya perintahkan kepada Kasatpol PP untuk bubarkan,” ujar Bupati usai monitoring new jogo tonggo di Kelurahan Sidakaya, (18/11/2021).

Selain mengawasi hajatan di masyarakat, Bupati juga menghimbau agar masyarakat menunda liburan. Sebab obyek wisata di Cilacap saat ini pun masih dilakukan pembatasan untuk pengunjung.

“Obyek wisata sampai saat ini belum ditutup, kalaupun ada nanti dibatasi untuk pengunjung, boleh tapi tidak bebas. Kalau bisa tidak usah, nanti tunggu selesai Covid, mau main piknik tidak apa-apa,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sedangkan terkait penerapan PPKM Level 3 jelang natal dan tahun baru, Bupati akan mempersiapkan aturan tersebut sesuai aturan dari pemerintah pusat.

“Kita ikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, tujuannya untuk perang melawan Covid,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap tercatat, hingga tanggal 18 November 2021 ada sebanyak 9 kasus positif aktif, dengan total Kasus Positif sebanyak 29.579 meliputi 27.717 sembuh, 1.853 meninggal dunia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tingkatkan kesiapsiagaan, BPBD Banjarnegara gencarkan pembentukan Desa Tangguh Bencana

Selanjutnya

Popda Jawa Tengah Non Virtual, Banyumas Raih 2 Emas, 1 Perak dan 4 Perunggu

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Popda Jawa Tengah Non Virtual, Banyumas Raih 2 Emas, 1 Perak dan 4 Perunggu

Serikat Pekerja di Kebumen Minta UMK 2022 Naik 3,6 persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com