INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Level 2, Dinporabudpar Banyumas Pantau Prokes Objek Wisata

Kamis, 21 Oktober 2021

Banyumas – Turunya status PPKM Level 3, menjadi PPKM Level 2 di Kabupaten Banyumas. Berdampak positif terhadap pembukaan objek wisata mulai dibuka.

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata ( Dinporabudpar) Banyumas Wahyono Gozali mengatakan total di Banyumas terdapat 109 objek wisata, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, dan Desa Wisata.

Kamis (21/10/2021) hampir semua objek wisata yang ada, sudah dibuka dengan jumlah maksimasl pengunjung 25 persen dari total kapasitas normal. Selain itu, pengelola objek wisata wajib mempergunakan aplikasi Pedulilindungi, maupun kentuan wajib menerapkan standar protokol kesahatan serta cleanliness, health, safety dan environment (CHSE).

Lanjut Wahyono Dinporabudpar Banyumas, secara berkala melakukan pemantuan standar prokes di objek wisata. Namun dari hasil pantuanya dua hari terakhir, pelaku wisata di Banyumas sudah menerapkan prokes pencegahaan Covid-19 cukup baik.

Bahkan penyediaan sarana dan prasarana prokes, telah diterapkan pada awal 2021 atau sebelum terjadinya gelombang kedua Covid-19 yang terjadi Mei- Agustus 2021.

“ Dari prinsip ketersedian sarana dan prasana kesehatan pencegahan Covid-19, Insya Allah teman- teman di pengelola objek wisata sudah mentaati jauh- jauh hari. Karena itu bagian dari kebutuhan, Banyumas sudah sangat bagus sekali dalam penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 akan tetap terjaga, dan tidak ada lagi penuralan Covid atau kluster baru di Pariwisata,” kata Wahyono.

Ditambahkan oleh Wahyono, yang menjadi masalah saat ini bagi wisatawan yang datang ke objek wisata yang dikelola oleh Desa. Sebab cukup banyak wisatawan tersebut, tidak memiliki telpon pintar yang dapat memuat aplikasi Pedulilindungi.

Persoalan ini sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan dan BPBD, ataupun Satgas Covid-19 Banyumas. (RA).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tebing Sirau Siregol Purbalingga Longsor, Akses Jalan Sirau-Keramat Lumpuh Total

Selanjutnya

Penumpang Bus AKAP dari Purwokerto Wajib Negatif PCR dan Vaksin

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Setelah 30 Truk, Pemkab Banyumas Kembali Salurkan Bantuan Pickup Mahindra untuk Koperasi Desa

Setelah 30 Truk, Pemkab Banyumas Kembali Salurkan Bantuan Pickup Mahindra untuk Koperasi Desa

Rabu, 6 Mei 2026

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

PINJAM DULU SERATUS

Rabu, 6 Mei 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Plt Bupati Cilacap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Selasa, 5 Mei 2026

Selanjutnya

Penumpang Bus AKAP dari Purwokerto Wajib Negatif PCR dan Vaksin

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Divonis 30 Bulan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 38 Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com