INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Warga Sumbang Diringkus dan Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 30 September 2021

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku penggelapan, yang diketahui berinisial SHD (29), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. SHD ditangkap setelah diduga melakukan kasus penggelapan hingga ratusan juta rupiah terhadap perusahaannya.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry sebelum melakukan pengamanan terhadap SHD, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang diwakilkan oleh pria bernama Dewa (31). Dewa melaporkan bahwa pengalihan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko di faktur (fiktif). Barang yang dibawa oleh SHD dialihkan kepada orang lain.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Jadi pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu PT yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar dia, Kamis (30/9).

Awal mula terungkap kasus tersebut, lanjut Berry, yakni saat Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku. Kemudian setelah Dewa bertemu dengan beberapa konsumen di lapangan, ternyata barang tidak sampai ke toko bahkan para konsumen juga mengaku tidak pernah order yang sesuai faktur dari SHD.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Hingga kemudian Dewa berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen lainnya, ternyata SHD telah mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko yang ada. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun melakukan audit hingga ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing.

“Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482,” ujarnya.

Hingga saat ini pelaku SHD beserta berbagai barang bukti hasil laporan audit perusahaan telah diamankan aparat kepolisian. Atas peberbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Di Cilacap, Sudah Terjadi 43 Kali Gempa Sejak Awal Tahun 2021

Selanjutnya

Jelang musim hujan, masyarakat Banjarnegara diimbau tingkatkan kesiapsiagaan antisipasi longsor

TERBARU

Bibit Unggul Jadi Fokus Festival Kambing Lumbir

Bibit Unggul Jadi Fokus Festival Kambing Lumbir

Senin, 16 Februari 2026

Polresta Banyumas Sterilisasi Klenteng, Pastikan Perayaan Imlek 2577 Kongzili Aman

Polresta Banyumas Sterilisasi Klenteng, Pastikan Perayaan Imlek 2577 Kongzili Aman

Senin, 16 Februari 2026

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Senin, 16 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Jelang musim hujan, masyarakat Banjarnegara diimbau tingkatkan kesiapsiagaan antisipasi longsor

BTN Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com