PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto menaikan status perkara dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota DPRD Banyumas tahun anggaran 2018-2019 ketahap penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum mengatakan, Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sudah melakukan penyelidikan.
Tim memeriksa sejumlah anggota DPRD, Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyedia jasa atau kontraktor dan melakukan ekpose atau gelar perkara internal. “Kini statusnya sudah ke penyidikan,” kata Sunarwan.
Pengusutan dugaan penyimpangan dan bantuan keuangan Desa dengan sumber APBD tahun 2018-2019 dinaikan ke tahap penyidikan terhitung mulai Senin 16 Agustus 2021.
Namun, Sunarwan belum membeber sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam kasus tersebut. Diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp 525 juta lebih.
Kerugian itu berasal pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan. Namun untuk kerugian, Sunarwan mengakui, ada kemungkinan mencapai miliaran rupiah. (mhd)






