INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aksi Kejar-kejaran Terjadi Saat Penangkapan Oknum Polisi Oleh BNN Purbalingga, Begini Ceritanya

Jumat, 13 Agustus 2021

Purbalingga – Kasus penangkapan oknum polisi yang tersandung narkoba terus bergulir. Jumat (13/08/2021) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga menggelar konferensi pers. Dua tersangka disandingkan pada kesempatan itu. Kasat Narkoba Polres Purbalingga juga turut hadir pada acara tersebut. Penangkapan tersangka ini diwarnai aksi kejar-kejaran menggunakan mobil karena tersangka berusaha melarikan diri.

Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menyampaikan penanganan kasus ini tidak seperti biasanya. Hasil kerjasama dengan BNN Provisi Jateng, BNNK Purbalingga, dan BNNK Banyumas.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga, maka dilakukan penyelidikan gabungan antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNNK Purbalingga dan BNNK Banyumas,” kata Sharlin, di halaman Kantor BNNK Purbalingga, Jumat pagi.

Disampaikan, kronologi penangkapan berawal saat tersangka WA hendak menggambil barang pesanannya, berupa narkotika jenis sabu-sabu. Lokasi saat itu berada di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara. Saat itu terjadi sekitar pukul 23.59 wib, hari Kamis 29 Juli 2021.

“Dapat info kemudian dilakukan penyelidikan, di TKP ada orang yang mengambil barang, terus lari akhirnya dikejar, akhirnya tertangkap setelah nabrak,” katanya.

Setelah mengamankan WS, yang merupakan oknum polisi itu, kemudian dilakukan pengembangan. Hasil interogasi terhadap WS, kemudian mengarah pada tersangka lain, yakni SP, pekerja swasta.

“Tersangka merupakan pemilik sabu yang dibeli WS, sehingga dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SP dan WS,” ujarnya.

Selain tersangka, BNNK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing yakni sabu-sabu seberat 0,56 gram, satu bong, satu pipet, dan dua handphone.

Kepala kedua tersangka, dikenakan pasal yang berbeda. Untuk WS diganjal dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomer 35 tentang narkotika. Sedangkan tersangka SP, diganjal pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a).

“Saat ini masih dikembangkan, karena masih ada satu DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” kata Sharlin.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Muh Muanam enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyampaikan bahwa Polres Purbalingga, dalam hal ini hanya membantu.

“Sifatnya hanya mem back up, dari Bnnk Purbalingga,” katanya.

Disinggung mengenai saksi yang dikenakan kepada anggota yang tersandung kasus narkoba, dia enggan berkomentar. Termasuk saksi apa yang akan diberikan kepada WS. “Masih akan ditindaklanjuti, proses penyidikan. Nanti sampai inkrah,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengunjung Tetap Padati Alun-Alun Purbalingga, Berpotensi Munculkan Keramaian

Selanjutnya

Persaingan Guru P3K di Banyumas, Satu Banding Tiga, Total Dibutuhkan 1.126 Orang

TERBARU

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Perbaikan Rampung, Jalur Ganda Prupuk–Linggapura Kembali Beroperasi

Jumat, 10 April 2026

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah Warga di Perum Ledug Sejahtera, Sempat Dikira Hantaman Kucing

Jumat, 10 April 2026

Janji Lolos Polri, Warga Banyumas Tertipu Rp125 Juta

Janji Lolos Polri, Warga Banyumas Tertipu Rp125 Juta

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Persaingan Guru P3K di Banyumas, Satu Banding Tiga, Total Dibutuhkan 1.126 Orang

Rumah Terduga Teroris di Purwokerto Digerebek

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com