INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jangan Coba-coba Edarkan Rokok Ilegal di Banjarnegara, Bisa Dipenjara

Kamis, 5 Agustus 2021

Banjarnegara – Satpol PP Banjarnegara mulai gencar melakukan sosialisasi dan peringatan bagi masyarakat pemilik toko atau pedagang yang masih berani menjual rokok ilegal. Karena pedagang atau pemilik toko dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Hal ini sesuai dengan aturan dan sinergitas Satpol PP dengan Bea Cukai.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kegiatan sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat serta pedagang ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait upaya pencegahan penindakan hukum terhadap rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat menghindari dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok ilegal.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda. Ini ada aturannya dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP sebagai bagian dari pengawasan peredaran rokok ilegal di toko, kios, dan para pedagang rokok yang ada di beberapa wilayah Banjarnegara ini akan terus melakukan sosialisasi serta melakukan tindakan bersama dengan pihak terkait.

“Cukai adalah bagian dari pendapatan negara. Konsumsinya, peredaran, pemakaiannya perlu diawasi, salah satunya cukai hasil tembakau dan apabila ditemukan pelanggaran tentu ada sanksinya,” katanya.

Sementara itu, kegiatan operasi di seluruh wilayah Banjarnegara juga akan dilakukan dengan sasaran toko, kios, dan pedagang rokok guna pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal. Jika ditemukan, maka Satpol PP langsung melakukan koordinasikan dengan bea cukai untuk pendindakan lebih lanjut.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Daerah Rawan Kekeringan Diminta Waspada, Agustus Diprediksi Sudah Masuk Kemarau

Selanjutnya

Penyekatan Diperlonggar, Tim Task Force Siap Berpatroli

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling di Tujuh Lokasi Selama Ramadan

Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling di Tujuh Lokasi Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Penyekatan Diperlonggar, Tim Task Force Siap Berpatroli

Pemkab Kebumen Siap Gelar Lomba Inovasi Desa, Bupati: Hadiahnya 10 Mobil

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com