INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Selama PPKM, Akad Nikah Hanya Boleh di KUA

Kamis, 5 Agustus 2021

PURWOKERTO – Pelaksanaan prosesi akad nikah pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 yang masih berlangsung sekarang, untuk sementara tetap harus di KUA (Kantor Urusan Agama).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Aksin Aedi melalui Kasubag Tata Usaha Ibnu Asadudin, menjelaskan aturan tentang akad nikah selama berlangsungnya PPKM, masih sama seperti sebelumnya.

Bahkan ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan melangsungkan prosesi akad nikah, yakni swab atau tes cepat.

“Pelaksanaannya tetap di KUA. Ada penambahan harus sudah swab atau rapid test,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pelaksanaan akad nikah tidak boleh berlangsung di rumah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.

Kemudian di gedung atau pun hotel juga tidak boleh. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan.

Selama prosesi akad nikah, penerapan protokol kesehatan (prokes) benar-benar harus ada.

Calon pengantin maupun pihak keluarga yang mendampingi harus menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Terkait aturan akad nikah pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Ibnu, beberapa waktu lalu ada salah satu pasangan calon pengantin yang sebenarnya ingin melangsungkan pernikahan di hotel.

Namun lantaran tidak boleh, mereka minta izin kepada pihak KUA Purwokerto Timur untuk “menyulap” halaman KUA menjadi sebuah panggung, seperti saat acara pernikahan di hotel.

“Jadi Kepala KUA tidak bersedia melayani akad nikah di hotel. Kemudian calon pengantin dan keluarganya itu tidak kalah ide.”

“Lalu mereka minta izin untuk menyulap halaman KUA menjadi panggung untuk akad nikah,” terangnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jasad Warga Kemranjen Ditemukan Terapung di Bantaran Sungai Serayu Setelah Hilang Tiga Hari

Selanjutnya

Terdampak PPKM, Dua ODGJ Belum Dikirim ke Panti Rehabilitasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tak Hanya Istri dan 3 Anak, ASN Kini Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Mertua sebagai Peserta JKN

Tak Hanya Istri dan 3 Anak, ASN Kini Bisa Daftarkan Orang Tua hingga Mertua sebagai Peserta JKN

Rabu, 1 Juli 2026

Cicilan Mulai Rp10 Ribu Per Hari, Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Cicilan Mulai Rp10 Ribu Per Hari, Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Rabu, 1 Juli 2026

Pemerintah Luncurkan Magang Nasional 2026, Prioritaskan Gaji Layak dan Inklusivitas Difabel, Hosen : Prinsip Bekerja yang Berkah

Pemerintah Luncurkan Magang Nasional 2026, Prioritaskan Gaji Layak dan Inklusivitas Difabel, Hosen : Prinsip Bekerja yang Berkah

Selasa, 30 Juni 2026

Selanjutnya

Terdampak PPKM, Dua ODGJ Belum Dikirim ke Panti Rehabilitasi

Warga Isoman Harus Diperhatikan Agar Tak Munculkan Klaster

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com