INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cilacap Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah dan Atur Distribusi Daging Hewan Kurban

Minggu, 18 Juli 2021

Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda Cilacap sepakat meniadakan peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran pada Idul Adha 1.442 H / 2021. Pemkab juga mengatur proses penyembelihan hewan kurban, serta pendistribusiannya ke masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni menjelaskan, peraturan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kemenag dan pemerintah daerah menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan musala untuk mengawal pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, salat idul adha, dan penyembelihan hewan kurban.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dia menjelaskan, penyelenggaraan takbiran di masjid/musala dan takbir keliling, baik dengan arak arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan sementara. “Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ucap Imam, dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Imam juga menjelaskan, pembatasan ini merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa Dan Bali, dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Untuk mencegah kerumunan, penyembelihan kurban dilakukan dalam tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22, dan 23 Juli 2021,” ucap dia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Adapun pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan Penerapan jaga jarak fisik.

Penyelenggara wajib melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Menerapkan jaga jarak antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging kurban dilakukan petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. “Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,” jelasnya.

Sementara, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, tiap camat dan kepala desa diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kurban di wilayah masing-masing. Jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. “Bentuk panita, tidak boleh ada antrean dan harus diantar ke penerima. Bisa melalui RT, RW, dan takmir masjid. Camat dan Forkopimcam nanti juga akan memantau secara langsung,” ucap bupati.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemda Banyumas Beri Penghormatan Terakhir Bagi Ari Juniyanto

Selanjutnya

Calon Pengantin Banyumas Mulai Disisir, Diusulkan Swab Antigen Gratis Bagi yang Terdampak PPKM Darurat

TERBARU

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke  Wilayah Banyumas

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke Wilayah Banyumas

Sabtu, 14 Februari 2026

Putri Advokat Kondang di Banyumas Gelar Resepsi Bertema Pengadilan, Tamu Serasa Hadiri Sidang

Putri Advokat Kondang di Banyumas Gelar Resepsi Bertema Pengadilan, Tamu Serasa Hadiri Sidang

Sabtu, 14 Februari 2026

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Purwokerto & DJKA Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Calon Pengantin Banyumas Mulai Disisir, Diusulkan Swab Antigen Gratis Bagi yang Terdampak PPKM Darurat

PPKM Darurat, Pedagang Kaki Lima Unsoed Menjerit

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com