INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe dan Toko di Purbalingga Didenda

Kamis, 8 Juli 2021

Purbalingga – Dua pelanggar Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit menjalani sidang, Rabu (07/07/2021) malam. Mereka merupakan masyarakat yang terjaring razia oleh Tim Patroli dan Pengawasan (Patwas) PPKM Darurat Kabupaten Purbalingga. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dilaksanakan di Pos Satgas Penanganan Covid-19 Purbalingga.

Satu diantara terdakwa yakni, Haris Sugianto, pemilik cafe Kopi Dari Hati Purbalingga. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui aturan yang ada. Dimana selama PPKM, tempat usaha kuliner tidak boleh melayani makan ditempat. Hanya saja, setiap petugas datang ada ada saja pembeli yang sedang duduk di cafenya.

“Sebelumnya sudah tahu (informasinya, red), baik dari sosialisasi, maupun dari media. Tapi beberapa pembeli tetap ingin duduk sebentar katanya, jadi serba bingung,” katanya, usai sidang.

Selain sudah mengetahui aturan, dia juga mengakui bahwa cafe miliknya sudah beberapa kali diberi teguran. Sehingga, pihaknya mengakui kesalahannya dan rela mengikuti sidang. Dalam sidang tersebut, dia didakwa melanggar Ps 21 ayat 2 (d) dan Ps 29 ayat 3.

“Sanksi administrasi, paling banyak 50 juta, dan paling sedikit 251 ribu. Saya bayar denda 250 ribu, karena mengakui salah,” katanya.

Terdakwa lainnya, Muhammad Sigit, dia didakwa dengan pasal 21 ayat 2 (b,c, dan d). Dia membayar sanksi sebesar 300 ribu. Kesalahan yang dilakukan adalah telah berulang kali di peringati. Selain itu, di toko buahnya tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan. Antara lain cuci tangan pakai sabun dan sesuai standar, serta handsanitizer.

Selain dua pelanggar itu, ada pelanggar lainnya. Mereka juga langsung menjalani sidang. Sidang dipimpin oleh Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes SH, dengan Panitera Istari dan JPU Indra Gunawan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alun-alun Banjarnegara Ditutup Mulai Pukul 16.00 WIB, Ini Alasannya

Selanjutnya

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Targetkan 13,5 Ton Ikan, Masih Terkendala Ekspor

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Banyumas In Art 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Event Tahunan Setara ArtJog

Banyumas In Art 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Event Tahunan Setara ArtJog

Rabu, 20 Mei 2026

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Magang di SMK, 3 Mahasiswi UMP Abadikan Pengalaman Jadi Buku Inspiratif

Rabu, 20 Mei 2026

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Dua Orang Meninggal, Bus Sugeng Rahayu Melaju Tak Terkendali di Wangon

Rabu, 20 Mei 2026

Selanjutnya

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Targetkan 13,5 Ton Ikan, Masih Terkendala Ekspor

Terbentur PPKM Darurat, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Cilacap Belum Jelas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com