BANYUMAS – Operasi pro yustisi wajib masker kembali digalakan. Satpol PP Banyumas bersama Forkopincam Banyumas di Jalan Jaya Serayu Kecamatan Banyumas menjaring banyak pengguna jalan.
Di tengah wabah corona virus yang belum terkendali di Kabupaten Banyumas. Pengguna jalan yang melintas di wilayah Kecamatan Banyumas masih ditemukan tidak taat protokol kesehatan.
“Total ada 26 pelanggar wajib masker dalam operasi pro yustisi,” kata Serma Rokhim, Selasa (15/6).
Sasaran operasi pro yustisi semua pengguna jalan yang tidak memakai masker. Pengendara mobil, sepeda motor dan pejalan kaki.
Dari jumlah pelanggar tersebut, lima diantaranya diberi peringatan dan mengisi surat pernyataan. Operasi pro yustisi untuk menekan penyebaran virus corona di wilayah Banyumas.
“Sedangkan 21 orang pelanggar pemberkasan ke pengadilan. Jadwal Jumat besok,” imbuh Serma Rokhim.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Banyumas Agus Cakra Nugraha menyebut hingga pertengahan Juni ini belum ada gelaran sidang masker.
“Infonya mau ada sidang masker lagi,” kata Agus. (fij)