INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Masjid Agung Kebumen Ditutup Sementara, Adzan Tetap Dikumandangkan

Kamis, 17 Juni 2021

KEBUMEN – Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 443/1173 tentang Upaya Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Paska Hari Libur Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1442 H Di Kabupaten Kebumen, Masjid Agung Kauman ditutup.

Namun, adzan tetap dikumandangkan selama lima waktu. Penutupan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 Juni hingga 28 Juni mendatang. Selama penutupan, masjid juga tidak digunakan untuk Ibadah Sholat Jumat.

Secara simbolik, Penutupan Masjid Agung Kauman Kebumen dilaksanakan oleh Ketua Yayasan Masjid Agung Kauman Kebumen KH Asyhari Ahmad. Ini bersama dengan bersama Kapolres Kebumen yang diwakili oleh Kapolsek Kebumen. Penutupan dilaksanakan usai Sholat Isya, Senin (14/6).

Sebelumnya, juga telah dilaksanakan Penandatanganan Bersama Rakor Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 Paska Liburan Lebaran Idul Fitri/1442 di Kebumen.

Ketua PCNU Kebumen KH Dawamudin Masdar mengatakan, penutupan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1173 tahun 2021. Penutupan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19.

“Salah satu tujuan dari Syariat Islam adalah menjaga keselamatan jiwa atau Hifdzun Nafsi,” tuturnya, Selasa (15/6).

Dijelaskana, dalam kondisi darurat atau ada udzur syar’i, berdasarkan Fatwa MUI Pusat, salat Jumat boleh diganti dengan salat Dzuhur di rumah. Demikian juga salat jamaah di masjid bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Terkait dengan Surat Edaran Bupati disampaikan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan/toko modern, toko, cafe dan pedagang kaki lima (PKL di Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Manunggal) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Tempat-tempat ibadah yang berada pada desa zona orange dan desa zona merah, untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan tempat ibadah yang berada di pinggir jalan protokol dan jalan nasional atau yang berpotensi menjadi tempat ibadah orang luar daerah, untuk tidak digunakan kegiatan ibadah secara berjamaah atau yang menimbulkan kerumunan. (mam)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Narik Parkir Tanpa Karcis, Dua Juru Parkir di Pasar Kertanegara Purbalingga Ditegur Polisi

Selanjutnya

Kapolresta Banyumas Lantik Kabag, Kasat dan Kapolsek Baru

TERBARU

Janji Lolos Polri, Warga Banyumas Tertipu Rp125 Juta

Janji Lolos Polri, Warga Banyumas Tertipu Rp125 Juta

Jumat, 10 April 2026

Perang Lawan 15.000 Anak Tak Sekolah, Dinas Pendidikan Banyumas Terjunkan “Pasukan Guru” ke Desa

Perang Lawan 15.000 Anak Tak Sekolah, Dinas Pendidikan Banyumas Terjunkan “Pasukan Guru” ke Desa

Jumat, 10 April 2026

Potensi Bahaya di Jembatan Rel Prupuk–Linggapura, KAI Hentikan Sementara Satu Jalur

Potensi Bahaya di Jembatan Rel Prupuk–Linggapura, KAI Hentikan Sementara Satu Jalur

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Kapolresta Banyumas Lantik Kabag, Kasat dan Kapolsek Baru

BMKG catat wilayah Jateng selatan alami gangguan cuaca

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com