INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Granat Nanas Ditemukan Di Dasar Sungai Jengok Kali Sari Karanglewas Banyumas

Kamis, 10 Juni 2021


Purwokerto – Satu buah granat nanas ditemukan oleh warga pencari emas di Sungai Jengok Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas pada Rabu (9/6/2021).

Granat nanas yang ditemukan diduga sebagai peninggalan zaman penjajahan Belanda, namun masih aktif.

Kepala Dusun Desa Jengok Aris kepada RRI Kamis ( 10/6/2021 ) menuturkan, granat ini ditemukan di dalam air. Granat ini terkubur oleh pasir dasar sungai dalam keadaan sudah berkarat.

“Jadi kemarin salah satu warga saya yang juga berprofesi sebagai penambang emas itu menemukan granat di dasar sungai, posisinya terkubur pasir sungai itu” tuturnya.

Terpisah Kapolsek Karang Lewas AKP Sutardina mengatakan, saat ini tim Gegana dari Polresta Banyumas telah mengambil granat tersebut yang diamankan di kantor Polisi Sektor Kecamatan Karanglewas. Granat nanas tersebut akan diledakan oleh tim satuan Gegana Kabupaten Banyumas pada Kamis (10/6/2021).

“Kondisi granat ini kemungkinan granat peninggalan zaman penjajahan dulu, kondisinya berkarat namun karena membahayakan, kami menghubungi satuan Gegana Kabupaten Banyumas untuk mendapatkan penanganan”. Katanya.

AKP Sutardina menghimbau untuk masyarakat khususnya di Karanglewas agar lebih berhati-hati, apabila menemukan hal serupa untuk segera melaporkan ke RT setempat. (ARI)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tato Act, Body Painting, Graffiti dan Live DJ Siap Gemparkan Bulus Pepe

Selanjutnya

Awas!! Pelanggar Protokol Kesehatan di Purbalingga Bakal Dikenakan Denda Uang Hingga Rp 50 Juta

Selanjutnya

Awas!! Pelanggar Protokol Kesehatan di Purbalingga Bakal Dikenakan Denda Uang Hingga Rp 50 Juta

Bea Cukai Purwokerto Sebut Kriteria Tembakau Kiloan yang Wajib Bayar Cukai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com