INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Eksekusi 2 Penyuap Kasus Bansos Corona ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong

Jumat, 4 Juni 2021

Jakarta – KPK mengeksekusi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Cibinong. Mereka berdua merupakan terpidana kasus bansos corona.
“Kamis (3/6) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Ali mengatakan Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Keduanya akan menjalani vonis hakim, yaitu penjara selama 4 tahun.

Lebih lanjut, Ali mengatakan para terpidana diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

“Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus bansos Corona, Ardian Iskandar adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, sedangkan Harry Van Sidabukke adalah seorang swasta mewakili PT Hamonangan Sude. Kedua perusahaan itu merupakan vendor bansos Corona.

Keduanya dinyatakan hakim menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Adi dan Matheus Joko mengumpulkan fee bansos dari Ardian dan Harry untuk operasional Juliari.

Harry dinyatakan hakim terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi suap Rp 1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona.(zap/zap)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tipu Anggota DPRD Banyumas Hingga Ratusan Juta, Warga Pasir Kidul Dibekuk

Selanjutnya

2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang

TERBARU

Edarkan 107 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pemuda Sumpiuh Ditangkap di Angkringan

Edarkan 107 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pemuda Sumpiuh Ditangkap di Angkringan

Senin, 13 April 2026

Korban Kecelakaan yang Hilang Ditemukan Meninggal di Hilir Sungai Pelus, Jaket dan Helm Tak Terlepas

Dokter Forensik Beberkan Fakta Medis Kematian Korban Kecelakaan di Sungai Pelus

Minggu, 12 April 2026

Sungkowo Belum Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian di Perairan Nusakambangan

Sungkowo Belum Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian di Perairan Nusakambangan

Minggu, 12 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang

13 Perusuh Polsek Candipuro Segera Diseret ke Meja Hijau

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com