BANYUMAS – Seorang perempuan berinisial NS (32) warga Kelurahan Pasir Kidul, Purwokerto Barat, dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Ia dibekuk lantaran melakukan penipuan terhadap salah satu anggota DPRD Banyumas hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Pelaku berhasil meyakinkan, AK (27) anggota DPRD Banyumas, warga Pasir Kulon Karanglewas dengan menawarkan bisnis dengan perjanjian bagi hasil.
Kapolresta melaklui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan, korban kenal dengan pelaku pada sekitar bulan September 2020 lalu. Korban ditawari bisnis ekspedisi barang/jasa dalam negeri dan luar negeri dan juga bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.
Korbanpun percaya dan menyerahkan uang modal secara bertahap dari kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021. Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga uang tunai dengan total yang diberikan berjumlah Rp 743 juta.
Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021.
Pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada tanggal 2 Juni 2021.
“Namun saat jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek bisnis tersebut ternyata merupakan bisnis fiktif,” terangnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA an. pelaku, kami amankan di Mapolresta Banyumas.
“NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (ali)