INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Banyak Kades Tersandung Hukum, Bupati Tiwi: Hati-hati Pengelolaan Anggaran Desa

Rabu, 26 Mei 2021

Purbalingga – Empat calon kepala desa (Kades) terpilih, hasil Pilkades Antar Waktu 2021 dilantik di Pendopo Dipokusumo, Selasa (25/05/2021). Mereka diminta bekerja dengan baik, sehingga tidak menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat. Dalam pengelolaan Dana Desa (DD), para kades diminta untuk hati-hati. Sebab, tidak sedikit Kades yang tersandung hukum.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, empat calon kades terpilih menggantikan Kades sebelumnya yang berhalangan tetap, oleh suatu hal sebelum masa jabatannya berakhir. Baik karena tersandung kasus hukum ataupun meninggal dunia. Masa jabatan Kades ini, hanya menggenapi sisa masa jabatan Kades sebelumnya. Sehingga tidak genap 6 tahun.

“Saya titip jangan pernah menyianyiakan apa yang menjadi kesempatan dan kepercayaan masyarakat berikan. Tunjukan bahwa bapak-bapak bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Untuk kemajuan desa kesejahteraan masyarakat,” kata Tiwi.

Menurut Tiwi, kekosongan Kades harus segera diisi agar roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa tersebut bisa berjalan. Dalam menjalankan program prioritas di tingkat desa harus selaras dengan program prioritas Pemkab.

Diketahui, program prioritas Pemkab saat ini adalah penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan penanganan Infrastruktur Dasar, baik pembangunan jalan maupun lampu penerangan jalan umum.

“Terkait pemulihan ekonomi, gunakanlah Dana Desa (DD) untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat atau pengembangan BUMDes, karena BUMDes ini mampu menggeliatkan perekonomian masyarakat. Kegiatan padat karya tunai desa juga harus disukseskan,” katanya.

Tiwi menambahkan, kades terlantik agar segera mempelajari aturan terkait dengan desa. Dalam pengelolaannya diharap hati-hati. Karena resiko yang dihadapi semakin tinggi.

“Ketika ragu dalam pengelolaan anggaran bisa minta pendampingan Kejaksaan atau Kepolisian. Karena tidak sedikit Kades di Purbalingga yang berurusan dengan hukum hanya karena pengelolaan anggaran,” katanya.

Diketahui, empat kades terpantik yakni kades Desa Bojanegara Kecamatan Padamara, Desa Lumpang Kecamatan Karanganyar, Desa Sidakangen Kecamatan Kalimanah dan Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Inggris Rilis 33 Nama Skuad Sementara Piala Eropa 2020

Selanjutnya

Pengawasan Keuangan Desa Masih Tumpang Tindih, Ini Yang Dilakukan Inspektorat Cilacap

Selanjutnya

Pengawasan Keuangan Desa Masih Tumpang Tindih, Ini Yang Dilakukan Inspektorat Cilacap

Usaha Hiburan Harus Selaras Dengan Nilai - Nilai Agama, Kesusilaan, dan Kearifan Lokal

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com