INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengawasan Keuangan Desa Masih Tumpang Tindih, Ini Yang Dilakukan Inspektorat Cilacap

Rabu, 26 Mei 2021

Cilacap – Tumpang tindih kewenangan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa kerap menimbulkan perbedaan persepsi antar instansi dan lembaga yang menaungi pemerintahan desa. Untuk itu Inspektorat Kabupaten Cilacap mensosialisasikan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, di Pendopo Kecamatan Binangun pada Selasa (25/5/2021).

Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Cilacap Suhesti SH MH mengatakan, dengan adanya Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini, merupakan jalan keluar bagi persoalan pengawasan keuangan desa yang selama ini tumpang tindih.

“Misalnya pada saat Dispermades dan Camat melakukan pengawasan keuangan, kemudian tidak ditemukan penyimpangan. Namun pada saat Inspektorat melakukan audit justru ada temuan, ini terjadi karena tidak adanya regulasi yang mengatur tata kelola pengawasan keuangan disetiap instansi tersebut,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (25/5/2021).

Ia menjelaskan, Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk mengatur tugas dan wewenang dari instansi dan lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan keuangan desa. Dalam Perbup itu dijelaskan, bahwa pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat antara lain dengan melakukan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan.

“Untuk tahapan pengawasan dilaksanakan dari tahap perencanaan, kemudian pelaksanaan dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pengawasannya. Bahkan kami juga melakukan pendampingan kepada setiap desa yang kebingungan, sehingga paradigma Inspektorat ini sudah bergeser. Dari yang tadinya seolah galak dan saat ini menjadi pembimbing setiap instansi,” tuturnya.

Suhesti menambahkan, untuk tugas pengawasan dan pendampingan yang dilakukan oleh Dispermades meliputi, monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan desa sesuai progres realisasi kegiatan di lapangan. Kemudian mendorong Tim Pendamping untuk melakukan pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengelolaan keuangan desa. Termasuk pengoperasian aplikasi dan mengkonsolidasikan laporan pertanggungjawaban.

“Sementara pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat antara lain, memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kemudian memberikan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa. Serta memberikan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan desa,” jelasnya.

Sedangkan tugas BPD, kata dia, hanya terbatas pada pengawasan kinerja pemerintahan desa. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman dan timbul penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan desa.

“Harapan kami setelah Perbup ini tersosialisasi, kepatuhan dari pelaporan pertanggungjawaban semakin meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyak Kades Tersandung Hukum, Bupati Tiwi: Hati-hati Pengelolaan Anggaran Desa

Selanjutnya

Usaha Hiburan Harus Selaras Dengan Nilai – Nilai Agama, Kesusilaan, dan Kearifan Lokal

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pelajar 16 Tahun Meregang Nyawa usai Motor Oleng Saat Salip Truk di Ciberung

Pelajar 16 Tahun Meregang Nyawa usai Motor Oleng Saat Salip Truk di Ciberung

Kamis, 7 Mei 2026

Seorang Pengedar Diciduk, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 1.415 Butir Obat Terlarang

Seorang Pengedar Diciduk, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 1.415 Butir Obat Terlarang

Kamis, 7 Mei 2026

Bupati Banyumas Serahkan Kunci 29 Rumah RTLH Baznas, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

Bupati Banyumas Serahkan Kunci 29 Rumah RTLH Baznas, Dorong Kolaborasi Atasi Kemiskinan

Kamis, 7 Mei 2026

Selanjutnya

Usaha Hiburan Harus Selaras Dengan Nilai - Nilai Agama, Kesusilaan, dan Kearifan Lokal

Melihat Cilacap, Satgas Waspadai Penularan Cepat Varian India

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com