INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terungkap 2 Alasan Tak Lulusnya Novel Baswedan Dkk Jadi ASN

Senin, 17 Mei 2021

Jakarta – Sengkarut tes wawasan kebangsaan atau TWK yang membuat 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN masih berlanjut. Kini terungkap secuil alasan yang membuat 75 pegawai KPK itu dinyatakan tak lulus. Apa saja?
Sampai detik ini sebenarnya KPK belum membeberkan dengan gamblang perihal sengkarut 75 pegawai itu. Namun kontroversi muncul saat ragam pertanyaan dalam TWK itu beredar yang menyebutkan pertanyaan-pertanyaan nyeleneh.

Salah seorang dari 75 pegawai itu adalah Sujanarko yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Dia bersama penyidik senior KPK Novel Baswedan baru saja menemui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berkaitan dengan sengkarut TWK itu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tadi ada satu testimoni dari salah satu Dewas Pak Tumpak Hatorangan yang mengatakan sebagian pegawai struktural itu ikut membuka dokumen-dokumen hasil TWK secara detail dan sudah saya konfirmasi ke yang bersangkutan di antaranya ada alasan-alasan yang tidak masuk akal,” ujar Sujanarko di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Alasan pertama disebut Sujanarko berkaitan dengan Pimpinan KPK. Para pegawai yang tidak lulus TWK itu disebut bertentangan dengan Pimpinan KPK.

“Selalu dianggap bertentangan dengan pimpinan, padahal yang bersangkutan belum pernah ada data pengaduan di PI (pengawas internal), belum pernah ada pemeriksaan etik internal,” kata Sujanarko.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Ada juga alasan seseorang itu dianggap punya pemikiran liberal. Bisa dibayangkan, orang baru berpikir itu sudah dihukum. Ini melanggar HAM ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru, yakni Prof Indriyanto Seno Adji (ISA). Dia dilaporkan karena diduga melanggar etik.

“Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang sudah disampaikan Pak Sujanarko, bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK,” kata Novel di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan. Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.

“Tentunya saya bisa menggambarkan demikian, bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang serius,” ujar Novel.

(dhn/dhn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

2.320 Formasi CPNS dan PPPK Disiapkan di Banyumas, Ini Jadwalnya

Selanjutnya

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Sudah di Depan Mata, Formasi Guru Agama belum Jelas, Honorer Gelisah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com