PURBALINGGA – Dua pemuda di Purbalingga didapati membawa sejumlah obat terlarang.
Keduanya diamankan petugas kepolisian Operasi Ketupat Candi 2021 di Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, dalam pemeriksaan kendaraan di depan pos pengamanan, Kamis (13/5/2021) malam.
Kedua pemuda tersebut adalah KW (21) dan FRR (18), warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga.
Perwira Pengendali Pengamanan Iptu Edi Rasio mengatakan, kedua pemuda itu diamankan setelah kedapatan membawa obat terlarang.
“Satu orang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan satunya sudah bekerja di sektor swasta,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (14/5/2021).
Edi mengatakan, pengamanan bermula saat petugas memeriksa kendaraan di depan pos kegiatan.
Saat itu, ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah, melaju dari arah Banyumas menuju Purbalingga.
Sepeda motor tersebut dihentikan petugas lantaran tak dilengkapi nomor polisi kendaraan.
Saat itu, pengendara maupun pembonceng juga tidak memakai masker.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pemuda yang berboncengan sepeda motor tersebut tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Dari mulut keduanya tercium bau alkohol,” kata Edi.
Karena mencurigakan, dua pemuda dan motornya diperiksa petugas.
Mereka pun mendapati ada sejumlah obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol dalam bagasi motor.
“Didapati 34 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam empat paket dan satu strip obat jenis Tramadol berisi 10 butir,” jelasnya.
Dua pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
Sepeda motor dan obat terlarang yang ditemukan turut diamankan sebagai barang bukti. (Tribunbanyumas/jti)