Para guru dan tenaga kependidikan honorer yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) bisa melamar dalam jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga awal Maret 2021, Kemendikbud mencatat daerah telah mengajukan 568.238 formasi guru untuk dijadikan PPPK.
Seperti diketahui, pemerintah menyediakan formasi 1 juta guru.
Data di Kemendikbud, kebutuhan guru secara nasional yakni 1.002.616 orang.
Rencananya, akhir Maret 2021 pemerintah akan mengumumkan formasi guru PPPK.
Oleh karena itu, daerah harus cepat mengusulkan formasi.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa cepat mengirimkan usulan.
“Meskipun masih banyak formasi yakni satu juta, tetapi daerah harus tanggap dan gerak cepat.”
“Daerah harus responsif menanggapi ini.”
“Ini kan kran formasi sudah dibuka pusat,” kata Abdul Hamid kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/3/2021).
Jangan sampai, lanjutnya, daerah tertinggal formasi ini.
Nantinya akan terkesan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap nasib honorer.
Mengingat saat ini banyak honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi statusnya belum jelas.
Oleh karena itu, kesempatan dibukanya formasi PPPK dalam program pemerintah ‘Perekrutan Satu Juta’ guru harus dimanfaatkan sebaiknya oleh pemerintah daerah.
“Formasi memang banyak, sehingga tidak khawatir tidak kebagian.”
“Namun, yang paling penting kenyamanan bagi guru honorer.”
“Dengan begitu, status mereka menjadi jelas,” ucap Amex, sapaan akrabnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus cermat dalam mendata guru honorer yang nantinya dimasukkan dalam formasi.
Guru yang memiliki predikat tertentu sudah sewajarnya mendapatkan prioritas.
Misalnya guru tersebut sudah lama mengabdi dan sebagainya.
“Pemerintah harus melihat sejumlah keterangan seperti masa pengabdian dan persyaratan lain yang mutlak untuk guru itu dimasukkan,” jelas politikus PKB ini.
Sementara, Ketua PGRI Jateng, Muhdi menuturkan, pemerintah provinsi dan daerah tidak perlu takut mengusulkan formasi guru yang dibutuhkan.
“Anggaran telah disiapkan Pemerintah Pusat.”
“Nantinya dikirim ke daerah pembayarannya.”
“Karena itu, kami mohon pemerintah kabupaten dan kota jangan pelit untuk mengusulkan kebutuhannya,” kata Muhdi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, saat ini usulan dari daerah masih sedikit dibandingkan formasi yang dibuka pemerintah.
Ia berharap agar mendata kebutuhan guru yang ada.
Setelah itu, kebutuhan tersebut diusulkan semua untuk formasi PPPK.
Misalnya, kata dia, seperti yang diungkapkan Pemkot Semarang bahwa kekurangan sekira 2.200 guru.
“Ya kekurangan itu diusulkan semua sehingga kebutuhannya terpenuhi.”
“Ini juga akan meringankan pemerintah dimana harus menggaji honorer sesuai standar UMK (upah minimum kabupaten/kota).”
“Guru jangan dikarambol, pusat sudah membuka, giliran daerah yang tidak mengusulkan,” ujarnya.