FOKUS UTAMA – Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur Jatilawang, Venti Kristiani, kembali mencari kejelasan atas proses hukum yang menjeratnya. Ia mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH.
Venti, yang diberhentikan melalui Musyawarah Antar Desa Khusus (MADsus) pada Juni 2025, mengaku resah karena hingga kini belum ada kepastian dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status perkaranya.
“Sudah hampir enam bulan, tetapi belum ada kepastian. Saya ingin menanyakan kejelasan kasus ini,” ujarnya.
Selain menyoroti lambannya proses hukum, Venti juga menuntut pemulihan nama baik setelah pencopotannya yang dinilai tidak manusiawi.
Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa perkara BUMDesma Jatilawang telah masuk tahap penyidikan (sidik) di Kejaksaan. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka.
“Karena sudah penyidikan, seharusnya ada informasi resmi kepada masyarakat tentang siapa tersangkanya dan bagaimana progresnya,” tegas Djoko.
Sementara itu, proses di KPK disebut masih terkendala karena salah satu pihak yang harus diperiksa dalam kondisi sakit, sehingga pemeriksaan lanjutan belum berjalan.
Gugatan Keabsahan MADsus
Tidak hanya menunggu proses hukum, tim kuasa hukum Venti juga menyiapkan langkah perdata. Djoko mengungkapkan rencana pengajuan gugatan ke pengadilan terkait keabsahan MADsus yang menjadi dasar pemberhentian kliennya.
“Minggu depan kami mempersiapkan gugatan untuk menguji keabsahan MADsus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik macetnya setoran dana BUMDesma Jatilawang hingga mencapai Rp2,7 miliar membuat perkara ini naik ke meja KPK. Venti pun telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta pada 24 September 2025.
Dengan belum adanya perkembangan signifikan dari dua lembaga penegak hukum, Venti berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (Angga Saputra)


