“Kalau mau alih fungsi mestinya ada lahan yang mau menggantikan. Dan gantinya itu minimal dua kali lipat, dengan jaringan irigasinya. Tidak asal diambil satu hektar, dan diganti tanah dua hektar tetapi kering, bukan itu,”
CILACAP – 560 hektar lahan produktif terancam hilang dan beralih fungsi dampak dari rencana pembangunan jalan tol Bandung-Cilacap-Yogyakarta. Hal ini dikawatirkan akan berpengaruh pada produksi pangan di Kabupaten Cilacap yang berstatus lumbung padi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Supriyanto mengatakan, rencana pembangunan tol yang melalui Kabupaten Cilacap memerlukan lahan sekitar 500 hingga 600 hektar, dan sebagian adalah lahan produktif.
Soal lahan produktif yang terancam akan diambil tersebut sudah dikonversi dan diperhitungkan pihaknya. Dan menurut dia Kabupaten Cilacap masih cukup lahan untuk mengantisipasinya.
“Jika lahan produktif itu terambil, insya Alloh kita tetap aman, karena lahan baku produktif seluas 58.000 telah menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” katanya, Senin (12/4).
Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap yang baru ditetapkan Maret lalu, LP2B seluas 58.000 hektar tersebut tidak mudah dialih fungsikan.
Luas lahan baku Cilacap sebelumnya sendiri di angka 64.000 hektar, yang ketika dihitung ulang berkurang atau tersisa di angka 58.000 hektar.
Dengan jumlah lahan yang tersisa tersebut, melalui Perda RTRW dan dilanjutkan Perbup LB2P, nantinya dia minta tidak lagi boleh dialihfungsikan.
Kecuali ada proyek strategis nasional, termasuk diantaranya adalah proyek pembangunan jalan tol, Bandung-Cilacap-Yogyakarta. Dan Aaturan Perundang-undangan sendiri sudah menyebutkan, ketika terjadi alih fungsi lahan harus disediakan lahan pengganti.
“Kalau mau alih fungsi mestinya ada lahan yang mau menggantikan. Dan gantinya itu minimal dua kali lipat, dengan jaringan irigasinya. Tidak asal diambil satu hektar, dan diganti tanah dua hektar tetapi kering, bukan itu,” tambahnya.
Terkait potensi hilangnya 560 hektar lahan produktif tersebut, Pemkab Cilacap diakuinya tidak bisa menawar lagi, karena itu masuk dalam proyek strategis nasional, dan menjadi konsekuensi pembangunan.
“Nantinya akan dilanjutkan dengan Perbup tentang LP2B, yang berisi diantaranya terkait lahan yang tidak bisa diganggu gugat atau dialihfungsikan,” tandasnya. (nas)