HUKUM– Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, diamankan petugas karena diduga terlibat tindak pidana psikotropika.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (4/1), sekitar pukul 08.15 WIB, di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 3.140 butir obat psikotropika yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy, Selasa (6/1/2025).
Selain ribuan butir psikotropika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut. Saat ini, YKS alias Dao telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Jaringan
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Kami masih mendalami asal barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” jelasnya.
Polresta Banyumas memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun psikotropika di lingkungannya. (Angga Saputra)










