indiebanyumas.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta agar polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) jangan dibiarkan berlarut-larut. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut khawatir jika tidak segera diselesaikan maka dapat berdampak pada legitimasi Pilpres 2024.
“Penyelenggaraan pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi pilpres dan hasilnya nanti,” kata Yusril dalam cuitannya di akun X pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (24/10).
Yusril pun menyarankan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik tersebut. Dia pun masih memikirkan proses penyelesaian demi mengakhiri polemik tersebut agar tidak berkepanjangan.
“Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik setelah terpilih melalui pemilu.
Putusan itu memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk dapat melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.
Putusan MK itu pun dapat beragam kritik dari berbagai pihak. MK bahkan disebut-sebut jadi ‘Mahkamah Keluarga’ karena memberikan ‘karpet merah’ kepada Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Gibran kini telah di deklarasikan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Mereka diusung oleh Koalisi Gerindra, Golkar, Demorkat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora. (aga)