BANYUMAS – Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Pancasila sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyumas, Yudo F. Sudiro SH MH, menegaskan bahwa somasi terhadap wartawan atas pemberitaan sering kali dianggap sebagai bentuk pembungkaman pers.
Menurut pria yang akrab disapa Bung Iteng ini, mekanisme yang benar jika ada keberatan terhadap berita adalah melalui hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan menuntut wartawan secara pribadi.
“Hak jawab adalah Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap merugikan. Sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan kekeliruan informasi dalam pemberitaan,” jelasnya.
Bung Iteng menanggapi terkait dengan adanya somasi yang dilayangkan oleh seorang lawyer terhadap wartawan di Banyumas yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya target somasi seharusnya ditujukan kepada redaksi media, bukan wartawan secara personal.
“Sedangkan upaya hukum lanjutan bisa dilakukan jika hak jawab/koreksi tidak ditindaklanjuti, pihak yang dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Perlindungan Wartawan
Bung Iteng menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum saat menjalankan profesinya.
“Menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” jelas Bung Iteng.
Menurut Iteng, urutan penyelesaian paling efektif terkait dengan persoalan dengan wartawan tahapannya melalui Hak jawab/hak koreksi ke media, Pengaduan ke Dewan Pers, Somasi dN Gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH).
“Pidana itu jika bukan karya jurnalistik atau mengandung unsur fitnah murni,” tegasnya. (redaksi)


