FOKUS UTAMA– Anggota Komisi XIII DPR RI H. Yanuar Arif Wibowo SH M.I.Pol menyoroti keras kasus korupsi yang kembali menimpa Kabupaten Cilacap. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret Bupati dan Sekretaris Daerah setempat dengan mengedepankan transparansi.
Yanuar mengaku prihatin sekaligus menyesalkan praktik korupsi yang kembali terjadi di wilayah yang sama. Menurutnya, kasus ini menunjukkan pola berulang yang mencengangkan di lingkungan birokrasi Cilacap.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting agar tidak terulang. Namun faktanya, korupsi kembali mencuat dengan pola yang mencengangkan,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai kasus ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan mulai normalnya praktik koruptif di kalangan birokrat. Ia mengingatkan bahwa korupsi kecil sekalipun berpotensi menjadi sistemik jika tidak ditindak tegas.
Minta Proses Hukum Terbuka
Yanuar menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta KPK, kepolisian, dan kejaksaan tidak hanya profesional dalam menegakkan hukum, tetapi juga aktif mengedukasi publik tentang modus korupsi yang terjadi.
“Transparansi proses hukum penting agar masyarakat memahami bagaimana praktik korupsi itu berlangsung. Ini bisa menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan jajarannya untuk mengelola anggaran serta kebijakan publik secara akuntabel. Sistem pengawasan dalam kerangka trias politica, kata dia, harus berjalan efektif untuk mencegah penyimpangan kekuasaan.
THR Ilegal Jadi Sorotan
Dalam kasus ini, Yanuar menyoroti dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari dana tidak sah, termasuk yang melibatkan unsur Forkopimda. Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika pemerintahan.
“THR tidak boleh diberikan dari sumber yang melanggar aturan. Setiap kebijakan fiskal harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian THR kepada ASN merupakan kewajiban pemerintah, namun harus bersumber dari anggaran legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal serupa juga berlaku bagi sektor industri dalam memenuhi hak pekerja.
Stabilitas Pemerintahan Harus Terjaga
Di tengah hiruk-pikuk kasus korupsi tersebut, Yanuar mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap, termasuk pelaksana tugas kepala daerah, untuk tetap menjaga stabilitas pemerintahan. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh terganggu meski tengah dilanda kasus hukum.
Ia menegaskan kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan kekuasaan dan anggaran publik harus dijalankan dengan integritas tinggi. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan terus terkikis.
“Jangan sampai korupsi menjadi budaya yang membudaya. Ini saatnya kita bersama-sama memberantas praktik koruptif hingga ke akar-akarnya,” pungkas Yanuar. (Angga Saputra)








